Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Siapkan Jalur Pidana dan Perdata untuk Perusahaan yang Terjerat Kasus Gagal Ginjal Akut

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |09:26 WIB
Kejagung Siapkan Jalur Pidana dan Perdata untuk Perusahaan yang Terjerat Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Kejagung saat ini sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dia perusahaan yang disidik oleh BPOM ialah PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri ialah PT Afi Farma.

“Yang baru kita (Kejakgung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement