Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Siapkan Jalur Pidana dan Perdata untuk Perusahaan yang Terjerat Kasus Gagal Ginjal Akut

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |09:26 WIB
Kejagung Siapkan Jalur Pidana dan Perdata untuk Perusahaan yang Terjerat Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada tersangka perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

"Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepda korban," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (17/11/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement