Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kasus Begal, Polda Jabar Intruksikan Jajaran Ambil Tindakan Tegas dan Terukur

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |11:52 WIB
Marak Kasus Begal, Polda Jabar Intruksikan Jajaran Ambil Tindakan Tegas dan Terukur
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Jawa Barat belakangan semakin marak terjadi. Bahkan, di antaranya menyebabkan korbannya kehilangan nyawa.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengintruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku begal jika dirasa membahayakan nyawa.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, pada periode Agustus hingga November 2022 saja, sedikitnya 110 kasus begal terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Menurut Ibrahim, seratusan kasus begal tersebut dihimpun dari berbagai kejadian di 24 kabupaten/kota di Jabar dan paling banyak terjadi di tiga wilayah hukum yakni Polrestabes Bandung, Polres Cianjur, dan Polres Cimahi.

"Terbanyak terjadi di tiga wilayah yaitu Polrestabes Bandung 10 kasus, Polres Cianjur 12 kasus, dan Polres Cimahi 16 kasus. Kasus tersebut sudah ditangani polres masing-masing dan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kombes Pol Ibrahim, Kamis (17/11/2022).

Sebagian kecil kasus begal, lanjut Ibrahim, kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya. Pihaknya juga akan melakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta antisipasi.

"Kita akan meningkatkan patroli pada daerah-daerah rawan. Deteksi dini juga akan ditingkatkan serta kita lakukan upaya represif atau penindakan terhadap pelaku," kata Kombes Pol Ibrahim.

Menyikapi maraknya kasus begal tersebut, Kombes Pol Ibrahim menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur serta sesuai norma kepada para pelaku begal jika mengancam keselamatan jiwa.

"Tindakan tegas dan terukur jelas akan dilakukan petugas sesuai norma aturan jika hal tersebut membahayakan jiwa," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement