Selain itu David menjelaskan, para bandar narkoba ini terkadang menyimpan barang haram dengan menitipkan ke keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti. Hal tersebut dapat mengecoh petugas di saat melakukan penangkapan.
"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," imbuhnya.
David pun berharap, warga dapat aktif melaporkan jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya, baik adanya bandar narkoba dan tindak kriminal lainnya.
Ia mengatakan, dengan laporan tersebut bisa menjadi bentuk pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.
"Penangkapan bandar narkoba ini kita gencarkan guna para generasi muda hingga yang sudah berumur terhindar dari narkoba," paparnya.
Dalam hal ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para bandar narkoba terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.