Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian, Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.
Awalnya penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 2 November 2022. Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.