BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Prajurit TNI Ditahan
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan tidak masuk akal. Sebab, tidak ada niat dari keempat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.
(Arief Setyadi )