LANGKAT - Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (22/11/2022) kembali menggelar sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat orang terdakwa.
Empat terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajesman Ginting.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasipidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan di hadapan hakim majelis yang diketuai Halida Rahadini membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerangkeng tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.