JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menunggu hasil penelusuran Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jawa Timur yang bermain judi di lingkungan pengadilan.
Demikian disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, perihal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Jatim tersebut. Ia menyampaikan, MA menunggu KY lantaran adanya kesepakatan mekanisme pemeriksaan jika salah satu dari kedua lembaga tersebut mendapatkan informasi terlebih dahulu.
"Berhubung Komisi Yudisial (KY) sudah lebih dahulu menelusuri sejauh mana pelanggaran etika atau perilaku yang dilakukan oleh Ketua PN yang bersangkutan, maka tentu kami memberi kesempatan kepada KY," jelas Andi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/11/2022).
Ia menegaskan MA kini sedang membentuk tim Badan Pengawasan (Bawas) sembari menunggu hasil penelusuran yang dilakukan KY. "Namun informasi terakhir, ternyata Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA telah mempersiapkan tim untuk turun melakukan pemeriksaan. Kita tunggu perkembangannya," tegas Andi.
Menurutnya, tindakan Bawas MA tersebut tetap menghormati terlebih dahulu penelusuran KY atas dugaan pelanggaran etik atau perilaku yang dilakukan oleh hakim/Kepala PN yang bersangkutan.