BACA JUGA:Sistem Tilang Elektronik Tak Bisa Deteksi Sejumlah Pelanggaran, Ini Penjelasan Polda Metro
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Gerai SIM Keliling.
BACA JUGA:Peniadaan Tilang Manual Bikin Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Utara Semakin Marak
(Arief Setyadi )