PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor. Penetapan ini menyusul sejumlah kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning mengalami bencana banjir akibat curah hujan.
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal mengatakan bahwa penetapakan status ini melalui keputusan Gubernur Riau. Keputusan ini tertuang dalam nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
BACA JUGA:Kegiatannya Didemo Mahasiswa, PA 212: Mau Beribadah Kok Didemo?
"Diputuskan bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor selama 30 hari ke depan yakni dari 1 sampai 31 Desember," Edy Afrizal, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskannya, bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor karena faktor adanya banjir di daerah. Di mana dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, delapan daerah di antaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.
BACA JUGA:Perwira Paspampres Perkosa Junior saat Bertugas, Panglima TNI : Pecat, Itu Harus!
Daerah yang sudah menetapkan satutus tersebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupten Bengkalis serta Kota Pekanbaru.
Dalam antisipasi musibah alam, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan upaya di antaranya melakukan kaji cepat guna memperoleh data dan informasi kejadian bencana.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News