Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak yang Meracuni Orangtua dan Kakaknya di Magelang Terancam Hukuman Mati

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |17:33 WIB
Anak yang Meracuni Orangtua dan Kakaknya di Magelang Terancam Hukuman Mati
DDS, anak kedua korban racun di Magelang yang menjadi pelaku. (Foto: MPI)
A
A
A

MAGELANG – Polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap DDS (22) tersangka pembunuh keluarganya sendiri dengan cara diracun di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Sejumlah fakta yang diungkap dari hasil penyidikan sementara, ada 2 jenis racun yang ditemukan di tubuh para korban. Ini berdasar hasil autuopsi petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah.

Di mana racun sianida ditemukan dalam jumlah lebih besar dibanding arsenik di organ tubuh para korban. Tersangka ini sempat mencampur arsenik ke es dawet ke para korban pada pekan lalu, namun tidak sampai meninggal dunia.

BACA JUGA:Kasus Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Psikolog : Faktor Adanya Penumpukan Emosi Tak Terungkap

Lalu, tersangka kembali mengulangi mencampur namun dengan racun sianida dengan dosis lebih besar ke minuman teh dan kopi. Ini yang menyebabkan para korban meninggal dunia.

“Hasil olah TKP kemarin kita temukan ada satu botol sisa mengandung sianida,” kata Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun pada keterangnnya.

Dia melanjutkan, zat kimia itu dibeli tersangka secara online. Sianida dibeli 100gram, sementara arsenik 10 gram terbagi 2 kemasan masing-masing 5gram. Arsenik dibeli pertama.

“Pembeliannya beda-beda dalam kurun waktu yang rentangnya tidak terlalu lama,” lanjutnya.

Pihaknya terus menggali kemungkinan motif lain tersangka ini menghabisi keluarganya. Motif awal yang didapat, tersangka ini sakit hati karena harus menanggung biaya hidup keluarga. Sementara orangtuanya baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban tidak bekerja baru saja selesai di perbankan.

“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement