SUKABUMI - seorang pria di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi terkait kasus narkoba jenis ganja. Ia menanam pohon ganja untuk dikonsumsi dan dijual. Sebanyak 2 pohon ganja yang ditanam di pot diamankan sebagai barang bukti.
Saat ditanya oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah terkait darimana mendapatkan pohon ganja tersebut, tersangka berinisial AS alias Poek menyatakan mendapatkannya dari seorang temannya yang bekerja di Provinsi Aceh.
"Dapat dari teman saya, dari Aceh. Saya membeli pohon ganja dari setinggi setengah meter (50 cm). Kurang lebih 11 bulan dipelihara di belakang rumah saya," ujar AS menjawab pertanyaan AKBP Dedy Darmawansyah, usai konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
AS mengatakan, pohon ganja yang dibelinya tersebut, bukan sejak dari biji, akan tetapi sudah berbentuk pohon dan sebagian daun ganja yang sudah tumbuh tersebut, dikeringkan untuk dikonsumsi dirinya dan sebagian dijual kepada pemakai lain.
Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya menahan tersangka AS beserta dengan 10 tersangka lainnya dalam Operasi Antik Lodaya 2022, yang dikhususkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Follow Berita Okezone di Google News