CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba selama November 2022.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 10 tersangka. Saat ini semuanya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu (3/12/2022).
Imron menyebutkan, dari 10 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa sabu sebanyak 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat keras terbatas sebanyak 1.004 butir senilai Rp1 juta.
Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1. Sementara di wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus.
"Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," kata Imron.
Disinggung soal para pembeli narkoba itu, Imron menyebutkan untuk konsumen narkoba sasarannya adalah masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News