Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta PT LII Urus PKKPRL, KKP: Izin Tersebut Wajib Dipenuhi oleh PMA!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |06:09 WIB
 Minta PT LII Urus PKKPRL, KKP: Izin Tersebut Wajib Dipenuhi oleh PMA!
Pulau Widi (Foto: Setkab Halmahera Selatan)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan bahwa izin tersebut termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," kata dia, Senin (6/12/2022).

Sebelumnya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan bahwa pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.

Baca juga: Heboh! Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Jubir Luhut: Tak Bisa Dimiliki

Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan, atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Keren! RI Berhasil Kembangkan Induk Udang Unggul Vaname

"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Wahyu Muryadi.

Wahyu menambahkan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.

"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," ujarnya.

Wahyu Muryadi menerangkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

"Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara," terang Wahyu Muryadi.

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," imbuhnya.

Saat ini, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah (pemda), Kemendagri, dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.

Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement