Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Faisal diminta tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp65 juta atas permintaan tersebut.
Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.
Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet polisi. Namun, mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kg sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.