MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).
Mereka adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg).
Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Tarigan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria, melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Maria.
Dalam nota tuntutannya, Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka. Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News