Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Transaksi di Balai Desa, Bandar Narkoba Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |14:22 WIB
Kerap Transaksi di Balai Desa, Bandar Narkoba Ditangkap
Kerap transaksi di balai desa, bandar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi membawa ESW ke Mapolsek Sungai Menang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement