Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi membawa ESW ke Mapolsek Sungai Menang untuk dimintai keterangan.
"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)