Share

Kerap Transaksi di Balai Desa, Bandar Narkoba Ditangkap

Dede Febriansyah, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 14:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 610 2721604 kerap-transaksi-di-balai-desa-bandar-narkoba-ditangkap-BwCOHuDXhy.jpg Kerap transaksi di balai desa, bandar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)

OKI - Seorang bandar narkoba berinisial ESW (30), warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi.

Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika yang meresahkan.

"Pengungkapan diawali karena adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang," ujar Iptu Nasron, Selasa (6/12/2022).

Kapolsek menjelaskan, ESW ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga pukul pukul 01.00 WIB. Anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami langsung menangkap tersangka dan menemukan 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100 ribu," ucap Nasron.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi membawa ESW ke Mapolsek Sungai Menang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini