Bahkan, wajah AD pun dibekap kedua pelaku dengan menggunakan jaket lalu diseret masuk ke kebun kopi milik warga. Disana, AD dieksekusi tanpa ampun oleh Herdiansyah dan HK.
"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam hingga menyebabkannya tewas kehabisan darah. Setelah tewas, motor dan handphone korban diambil oleh para pelaku," jelasnya.
Untuk menyembunyikan aksi kejinya tersebut, jenazah AD pun ditutupi dengan kayu dan daun. Setelah itu, Herdiansyah dan HK pun melarikan diri sampai akhirnya tertangkap.
"Motif pembunuhan ini karena pelaku takut membocorkan ke warga kalau pelaku Herdiansyah telah mencuri ayam. Perlu kami tegaskan, saat ditemukan jenazah korban memang terpisah, itu dikarenakan dimakan oleh hewan bukan karena mutilasi," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)