Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadir di Pengadilan AS, Pria Libya Tersangka Pengeboman Lockerbie pada 34 Tahun Lalu Tidak Akan Dijerat Hukuman Mati

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |08:42 WIB
Hadir di Pengadilan AS, Pria Libya Tersangka Pengeboman Lockerbie pada 34 Tahun Lalu Tidak Akan Dijerat Hukuman Mati
Pria Libya pengebom penerbangan Pan AM di atas Lockerbie, Skotlandia (Foto: Reuters)
A
A
A

Seperti diketahui, Departemen Kehakiman AS pertama kali mengumumkan tuntutan pidana terhadap Masud pada Desember 2020. Pada saat itu, jaksa AS menuduh bahwa dia telah bekerja untuk intelijen Libya dalam sejumlah peran antara tahun 1973 dan 2011, termasuk sebagai ahli bahan peledak.

Kasus terhadap Masud sebagian bertumpu pada wawancara yang dia berikan kepada pejabat Libya pada 2012 setelah dia ditahan setelah penggulingan pemerintahan Moammar Khadafi. Dalam wawancara tersebut, dia mengaku membuat bom yang digunakan dalam serangan itu dan menyetel waktunya untuk meledak saat pesawat sedang terbang. Masud juga mengklaim bahwa Khadafi telah berterima kasih padanya dan dua rekan konspirator "atas serangan mereka yang sukses" di AS.

Sejumlah pengamat telah menyuarakan keprihatinan bahwa pengakuan tersebut mungkin telah dipaksakan pada bulan-bulan yang kacau setelah jatuhnya rezim, ketika Libya tidak memiliki sistem hukum yang berfungsi penuh.

Masih belum jelas bagaimana Masud bisa berada dalam tahanan AS. Pada akhir November lalu, dilaporkan bahwa dia telah diculik oleh anggota milisi bersenjata di Tripoli.

Pada 2001, salah satu konspirator lain yang diidentifikasi oleh pejabat AS dan Skotlandia - Abdelbaset al-Megrahi - dihukum oleh pengadilan Skotlandia yang bersidang di Belanda atas perannya dalam serangan itu. Pemerintah Skotlandia membebaskannya atas dasar belas kasihan pada 2009, dan dia meninggal di Libya tiga tahun kemudian.

Hingga saat ini, Megrahi - yang selalu mempertahankan ketidakbersalahannya - menjadi satu-satunya orang yang dihukum terkait penyerangan tersebut.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement