Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Pemilu, Jumlah Anggota DPR Ditetapkan Jadi 580 Orang

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |11:29 WIB
Perppu Pemilu, Jumlah Anggota DPR Ditetapkan Jadi 580 Orang
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diterbitkan pada Senin (12/12/2022).

Perppu tersebut, salah satunya mengatur terkait jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bertambah dari sebelumnya 575 orang menjadi 580 orang.

BACA JUGA:DPR Dapat Info, Perppu Pemilu Sudah Diteken Jokowi

Dalam poin ke-enam Perppu menyebutkan Ketentuan Pasal 186 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga akan bertambah dengan jumlah provinsi di Indonesia yang bertambah dari 34 provinsi menjadi 38 provinsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement