Karena di dalam Perpu Pemilu tersebut tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD RI, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD RI. Sehingga pada Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD RI.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo. Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022. [Carlos Roy Fajarta]
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.