JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018.
Pelimpahan tahap II nantinya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung. Hal itu rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Desember 2022.
"(Pelimpahan tahap II) rencananya hari Jumat," kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.
Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
BACA JUGA:Harga Sewa Kampung Susun Bayam Disebut Kemahalan, Heru Budi: Kita Serahkan ke Jakpro
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.