Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Prancis Vonis 8 Terdakwa Serangan Truk Teror Nice

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |10:40 WIB
Pengadilan Prancis Vonis 8 Terdakwa Serangan Truk Teror Nice
Petugas forensik bekerja di sekitar truk yang digunakan dalam serangan teror di Nice, Prancis, Juli 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

PARIS – Pengadilan Prancis menyatakan bersalah delapan terdakwa serangan truk pada Juli 2016 di Kota Nice, Prancis Selatan yang menewaskan 86 orang. Tiga terdakwa dinyatakan bersalah terkait dengan teroris, sementara lima lainnya dinyatakan bersalah memasok senjata.

Penyerang, Mohamed Lahouaiej-Bouhlel, ditembak mati setelah menabrakkan truk ke kerumunan pada Hari Bastille enam tahun lalu.

BACA JUGA: Korban Tewas Serangan Truk Teror di Prancis Capai 84 Orang

Warga Tunisia berusia 31 tahun itu menerobos kerumunan sekira 30.000 orang yang menikmati pertunjukan kembang api untuk hari nasional Prancis pada 14 Juli. Truk itu melaju sepanjang boulevard pinggir laut kota pesisir Promenade des Anglais sejauh lebih dari 2 km, dengan korban tewas termasuk 15 anak-anak.

Ratusan orang terluka dalam pembantaian itu - salah satu serangan terburuk di Eropa dalam beberapa tahun terakhir.

Diwartakan BBC, putusan diumumkan pada Selasa, (13/12/2022) setelah persidangan panjang di ruang sidang khusus di ibukota Prancis.

BACA JUGA: Polisi Prancis Bekuk Delapan Tersangka Truk Teror Nice

Mohamed Ghraieb dan Chokri Chafroud, keduanya warga negara Tunisia yang berteman dengan si pembunuh, dijatuhi hukuman terberat 18 tahun penjara. Kedua pria itu membantah melakukan kesalahan.

Ramzi Arefa, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memberikan senjata kepada penyerang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement