Share

Cemburu Buta, Pria Ini Tikam Mantan Suami Istrinya hingga Tewas

Bugma, iNews · Rabu 14 Desember 2022 17:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 14 609 2727108 cemburu-buta-pria-ini-tikam-mantan-suami-istrinya-hingga-tewas-y0DB1HfKmN.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

GOWA - Diduga salah paham dan cemburu buta saat bertemu di jalan, seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, tega menusuk dua pria dengan senjata tajam. Korban merupakan mantan suami dan ipar istrinya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 13 Desember 2022 terekam kamera warga. Dalam video amatir, terlihat detik-detik sesaat setelah penganiayaan berat dengan meggunakan senjata tajam itu.

 BACA JUGA: 5 Fakta Penusukan Brutal Terjadi di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, Pelaku Sempat Kabur

Penusukan terjadi di Jalan Karaeng Pa'do, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AS yang merupakan mantan suami dari istri pelaku tewas di tempat, sementara adik korban kritis akibat luka tusuk senjata tajam di perutnya.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan, bermula saat kedua korban AS (50) dan AR (48) bertemu dengan pelaku Daeng Tarang (45) di jalan. Pelaku seketika langsung menusuk korban AS di bagian dada hingga tewas bersimbah darah.

BACA JUGA:Breaking News! Penusukan Brutal Terjadi di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, 4 Orang Diamankan 

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, adik korban yang berusaha menolong kakaknya pun ikut ditusuk pelaku di bagian perutnya hingga kritis. Diduga penganiayaan dilakukan pelaku karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya.

Usai kejadian, warga langsung membawa kedua korban ke puskesmas setempat. Sementara pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tinggimoncong dan Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku Daeng Tarang terancam Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini