Kemudian, adik korban yang berusaha menolong kakaknya pun ikut ditusuk pelaku di bagian perutnya hingga kritis. Diduga penganiayaan dilakukan pelaku karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya.
Usai kejadian, warga langsung membawa kedua korban ke puskesmas setempat. Sementara pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tinggimoncong dan Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku Daeng Tarang terancam Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )