"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya. "Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Dalam persidangan kali ini terdakwa dihadirkan melalui sarana virtual atau online. Sedangkan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.