Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Ini 31 Jenis Buron yang Bisa Diekstradisi

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |13:40 WIB
UU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Ini 31 Jenis Buron yang Bisa Diekstradisi
Illustrasi freepik
A
A
A

Pasal 2

(3) Untuk maksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak jika perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana adalah tindak pidana yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua Pihak pada saat tindak pidana dilakukan dan pada saat permintaan ekstradisi diterima.

(4) Ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku pada semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan setelah berlakunya Perjanjian ini dan semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang dilakukan 18 tahun sebelum tanggal berlakunya Perjanjian ini.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement