(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1)(a) Pasal ini.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi ini tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.
Pasal 2
(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah apakah:
(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan terminologi yang sama; atau
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) berdasarkan hukum kedua Pihak, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana berbeda, dipahami bahwa keseluruhan dari perbuatan atau pembiaran yang diungkapkan oleh Pihak Peminta merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan hukum Pihak Diminta.
Lalu pada Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia dan Singapura, yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua negara pada saat tindak pidana dilakukan dan saat permintaan ekstradisi disampaikan.
Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa perjanjian ini bersifat retroaktif, atau berlaku pada perbuatan pidana yang terjadi 18 tahun sebelum perjanjian ini disahkan.