JAKARTA – Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Desember 2022.
(Baca juga: UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Efektif Buru Koruptor dan Pelaku Kejahatan Siber)
Berdasarkan draf UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi dari Indonesia dan juga Singapura, dengan syarat ancaman pidana tersebut tidak kurang dari 24 bulan penjara atau ancaman yang lebih berat. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1), sementara jenis tindak pidananya diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a draf UU Ekstradisi RI-Singapura.
Pasal 2
Tindak Pidana Yang Dapat Diekstradisikan
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
(a)
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;