Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pidana Mati Atau Penyitaan Harta Benda Bagi Pelaku Korupsi

Renee Lim , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |15:21 WIB
Hukuman Pidana Mati Atau Penyitaan Harta Benda Bagi Pelaku Korupsi
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Namun dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi dapat dijatuhkan pidana mati. Keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu seperti saat terjadi bencana alam, pengulangan tindakan korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Terdapat beberapa syarat lainnya atas penjatuhan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pertama, koruptor dengan korupsi Rp100 miliar atau lebih. Kedua, koruptor memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik secara individu maupun berkelompok.

Ketiga, koruptor memiliki peran sebagai penganjur, menyuruh, atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.

Keempat, koruptor melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau teknologi canggih.

Kelima, nilai kekayaan koruptor didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi dan uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.

Keenam, korupsi yang dilakukan mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan.

Pada tanggal 24 Juli 2020, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam Perma tersebut, Mahkamah Agung membagi koruptor menjadi 5 kategori di mana dalam 5 kategori tersebut terdapat paling ringan, ringan, sedang, berat, dan paling berat.

Bagi koruptor yang termasuk dalam kategori paling berat, maka hakim dapat memberikan hukuman penjara seumur hidup dan juga dapat memberikan hukuman mati.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan bahwa hukuman pidana mati ini tidak dapat menimbulkan efek jera dalam kasus korupsi.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, cara terbaik untuk menghapus tindak pidana korupsi adalah untuk mengubah sistem sanksi, bukan menerapkan hukuman mati.

Dapat dilihat dari contoh kasus korupsi dari negara-negara maju lainnya di mana umumnya, untuk mengatasi tindak pidana korupsi tidak diterapkan hukuman pidana mati melainkan dengan mengadakan perubahan sistem.

Perubahan sistem yang dimaksud adalah perubahan dari sistem pendidikan, sistem pengawasan, dan lain sebagainya.

Ahmad Taufan Damanik juga menambahkan bahwa hukuman mati hanya diizinkan untuk pelanggaran HAM berat, bukan untuk tindak pidana korupsi.

Salah satu kasus di mana terdakwa dituntut hukuman mati yaitu seperti kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Pada tanggal 7 Desember 2021, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Heru juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 12,64 triliun. Sebelumnya, terdakwa pernah terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan melakukan pengulangan tindakan pidana korupsi yang merupakan salah satu syarat penjatuhan hukuman mati.

Namun, pada akhirnya, divonis pidana nihil dan hanya diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 12,64 triliun.

Contoh kasus korupsi lainnya adalah tuntutan hukuman mati terhadap Dicky Iskandar Dinata pada tahun 2006.

Dalam kasus ini, Dicky terbukti melakukan tindak korupsi sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS.

Hasil korupsi tersebut merupakan pencairan letter of credit (L/C) fiktif PT Gramarindo Group pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru senilai Rp1,9 triliun.

Sehingga, ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga subsider 5 bulan kurungan.

Namun, pada tanggal 20 Juni 2006, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan hukuman mati, melainkan Dicky divonis selama 20 tahun kurungan penjara.

Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan bahwa hukuman mati ini berkaitan dengan hak hidup seseorang.

Oleh sebab itu, hidup seseorang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Meskipun korupsi merupakan kejahatan yang serius dan mengakibatkan rakyat sengsara, hukuman mati tidak dapat memberikan efek jera.

Zaenur menambahkan bahwa korupsi merupakan kejahatan bermotif ekonomi. Maka, bentuk pemidanaan yang seharusnya dilakukan adalah memiskinkan melalui perampasan aset.

Terdapat juga Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menegaskan bahwa pidana mati merupakan hukum positif di Indonesia.

Hal ini tertulis dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dinyatakan bahwa pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Fickar menyatakan bahwa secara yuridis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak salah untuk menuntut hukuman mati. Oleh sebab itu, pidana mati bagi koruptor adalah sah karena demi keadilan negara.

Namun, secara sosiologis, Abdul Fickar Hadjar memiliki pendapat bahwa akan lebih baik jika hukuman maksimal yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup.

Menurutnya, dengan menjatuhkan hukuman mati, maka itu dapat menutup kemungkinan atas kesalahan.

Selain itu, juga dapat memiliki kesan mendahului Tuhan. Ia menambahkan bahwa sebaiknya Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak digunakan lagi.

Akan lebih baik jika koruptor dipidana penjara seumur hidup tanpa remisi dan memiskinkan koruptor dengan cara menyita segala harta bendanya.

Penyitaan benda dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, seluruh atau sebagian dari aset diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement