Kedua, dipergunakan secara langsung untuk melakukan atau menyiapkan tindak pidana. Ketiga adalah digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana.
Keempat adalah khusus dibuat untuk melakukan tindakan pidana. Terakhir adalah memiliki hubungan langsung dengan tindakan pidana.
Penyitaan harta benda seperti uang dan tabungan dilakukan dengan cara pemblokiran. Setelah itu akan ditampung dalam rekening penampungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika harta benda atau aset dalam bentuk non-barang atau uang, maka akan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Sitaan Negara (Rupbasan).
Tindakan penyitaan ini berfungsi untuk mengamankan barang bergerak. Hal ini disebabkan karena harta benda tersebut mudah untuk berpindah tempat dan juga berpindah tangan dari satu ke yang lain.
Korupsi merupakan salah satu kejahatan serius, sebab sangat merugikan negara dan juga rakyat.
Maka dari itu, pelaku korupsi atau koruptor harus dihukum secara adil dan hukuman yang diberikan seharusnya dapat membuat efek jera, walaupun nyatanya penerapan hukuman yang diberlakukan belum berjalan secara efektif.
Contohnya, seperti hukuman mati yang menuai pro dan kontra dalam penerapanya, karena hukuman mati dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945.
Hingga saat ini, masih terdapat berbagai pendapat dan perdebatan mengenai hukuman pidana apa yang harus dijatuhkan bagi para pelaku korupsi.
Meskipun beberapa koruptor sebelumnya telah dituntut dengan hukuman pidana mati, pada akhirnya dicabut dan divonis dengan pidana penjara atau dikenakan denda.
Renee Lim
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH.
(Natalia Bulan)