Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pidana Mati Atau Penyitaan Harta Benda Bagi Pelaku Korupsi

Renee Lim , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |15:21 WIB
Hukuman Pidana Mati Atau Penyitaan Harta Benda Bagi Pelaku Korupsi
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tindak Pidana Korupsi memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan negara dan juga masyarakat, terutama di Negara Indonesia.

Hingga saat ini, hukuman pidana atau sanksi yang dijatuhkan pada para pelaku korupsi yang seringkali disebut dengan koruptor ini jarang atau bahkan tidak menimbulkan efek jera.

Meskipun dijatuhkan berbagai sanksi, korupsi tetap kerap terjadi di Indonesia. Beberapa contoh sanksi yang telah diatur dalam hukum Indonesia mengenai tindak pidana korupsi, misalnya pidana penjara, membayar denda, dan hukuman mati.

Namun, tak jarang hukum pidana mati di Indonesia menimbulkan kontroversi bagi masyarakat walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor tentang Hukuman pidana mati, bahwa sejatinya koruptor dapat dipenjara paling singkat 4 dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement