Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Acungkan Celurit kepada Warga, Remaja Pemabuk Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |01:30 WIB
 Acungkan Celurit kepada Warga, Remaja Pemabuk Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Arif mengatakan, bahwa yang bersangkutan beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit berhasil diamankan personel Polsek Citamiang Polres Sukabumi. Pada saat diamankan, MRH diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Saat petugas patroli amankan remaja tersebut, tercium aroma alkohol dari mulutnya. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek," ujar Arif menambahkan keterangan.

Hingga saat ini, lanjut Arif, remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.

 BACA JUGA:4 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diamuk Warga hingga Babak Belur

"Atas perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Arif

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement