Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Dian, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto mengatakan bahwa jajarannya sudah sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Caringin.
"Upaya kita sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para gurunya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)