Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edan! Masih SMP Berantem 2 Lawan 2 Pakai Celurit

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |15:04 WIB
<i>Edan</i>! Masih SMP Berantem 2 Lawan 2 Pakai Celurit
Siswa SMP tawuran pakai celurit ditangkap polisi (Foto : MPI)
A
A
A

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Dian, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto mengatakan bahwa jajarannya sudah sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Caringin.

"Upaya kita sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para gurunya," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement