Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Kakanwil BPN Riau hingga 29 Januari 2023

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |08:59 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Kakanwil BPN Riau hingga 29 Januari 2023
KPK perpanjang masa tahanan eks Kakanwil BPN Riau. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir (MS). Masa penahanan tersangka penerima suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Riau itu diperpanjang hingga 29 Januari 2023.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari ke depan sampai 29 Januari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).

Ali menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan M Syahrir. Oleh karenanya, penyidik meminta waktu perpanjangan penahanan terhadap Syahrir untuk melengkapi bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Perpanjangan ini merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pen

Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dollar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement