Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perayaan Nataru 2023 Kendaraan Angkut Barang Dilarang Melintas Tol, Berikut Jadwalnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |08:33 WIB
Perayaan Nataru 2023 Kendaraan Angkut Barang Dilarang Melintas Tol, Berikut Jadwalnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah operasi dilakukan polri demi kelancaran perayaan natal dan tahun baru 2023 (Nataru). Salah satu yang dilakukan yakni membuat aturan pembatasan operasional angkutan barang di arus jalan tol.

Dikutip dari aku resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyampaikan informasi perihal update aturan pengguna angkutan barang yang hendak melintas ruas jalan tol. Dalam aturan tersebut kendaraan angkutan barang diminta tidak beroperasi di ruas jalan tol menjelang perayaan natal dan tahun baru.

Terdapat dua tahap kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan tol. Tahap pertama pada menjelang libur hari raya natal, dan tahap kedua menjelang libur perayaan tahun baru 2023.

Pada tahap pertama arus mudik perayaan natal kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol sejak Kamis 21 Desember pukul 12.00 WIB - Sabtu 24 Desember pukul 24.00 WIB. Kemudian arus balik sejak Minggu 25 Desember pukul 12.00 WIB - 26 Desember pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Larang Warga Gunakan Petasan Rayakan Tahun Baru

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement