"Polri satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang," tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA:Korlantas Polri Ungkap Ada Polisi Jadi Tak Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.