Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Baterai Menara Seluler, Oknum Guru SD Ditangkap

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |00:01 WIB
Curi Baterai Menara Seluler, Oknum Guru SD Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum ASN seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong karena diduga mencuri baterai menara seluler.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan oknum ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara tersebut adalah An (39).

"Peristiwa terjadi pada Senin 27 Desember 2022 dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, " kata dia dilansir Antara, Rabu (29/12/2022).

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Lampung, Dua Pria Diciduk

Dia menjelaskan tersangka yang keseharian bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong itu bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu yang saat penangkapan melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Nekat! Tiga Pemuda di Lampung Curi Meja Billiard Beserta Stik dan Bola

Sejauh ini kasus pencurian baterai tower itu, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu tower di site Air Bang berbunyi dan saat diperiksa baterai tower sudah hilang/

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement