Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pengendara Moge Tabrak Lansia di Menteng, Polisi Gunakan Hukum Kinematika

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |12:15 WIB
Usut Pengendara Moge Tabrak Lansia di Menteng, Polisi Gunakan Hukum Kinematika
Lokasi kejadian pengendara moge tabrak lansia di Menteng. (MNC Porta/Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Polisi akan melakukan memeriksa dan melakukan pendalaman secara sains untuk mengusut kejadian pengendara motor gede (moge) menabrak lansia pejalan kaki bernama Sugiyem (63) hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di depan SDN 01 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

"Kita harus pakai hukum kinematika nanti dicoba. Kalau lihat desain bekas ban itu berarti pengereman cukup tajam," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pengemudi moge bernama Rolas Marudut Pangaribuan (43) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit di Jakarta. Setelah pulih, polisi akan menjemput Rolas dan menahannya.

"Penabraknya kan lagi di rumah sakit. Nanti kalau sudah bisa diambil, kita ambil, terus kita tahan," kata Purwanta ketika dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut tersebut apakah kelalaian dari Rolas atau korban yang tiba-tiba menyeberang hingga tertabrak. Dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa Rolas dan melakukan pendalaman secara sains untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement