Menurut KBPP Polri, apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan Saudara Kamaruddin Simanjuntak atas perbuatan dan atau ungkapan yang mencederai, mencemarkan nama naik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong, maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.