JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, inisial RMP (43), yang menabrak lanjut usia (lansia) berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Pengendara moge itu pun dikenakan Pasal 310 ayat empat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Pembunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng Ditangkap, Ini Tampangnya
"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 LLAJ," kata Purwanta saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).
Purwanta menjelaskan, penetapan pasal itu didasari lantaran pengendara moge lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak seorang lansia hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Usut Pengendara Moge Tabrak Lansia di Menteng, Polisi Gunakan Hukum Kinematika
"Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka & meninggal dunia. Ancaman maksimal 6 tahun," terang Purwanta.
Sebagai informasi, peristiwa tabrakan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di depan SDN Gondangdia 01.
Peristiwa ini bermula ketika S hendak pulang ke rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah berjualan tisu.
Korban S kemudian menyeberang jalan, namun dari Jalan HOS Cokroaminoto arah Kuningan menuju Tugu Tani Jalan KH Wahid Hasyim datang pengendara moge dengan kecepatan tinggi yang dikendarai RMP.
Dia pun terseret beberapa meter. Korban S sekarat karena mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan langsung dilarikan ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ibu satu anak itu pun menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM.
(Nanda Aria)