Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |21:48 WIB
Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka
Kasus korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo ditetapkan tersangka. (Dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yakni AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement