Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |21:48 WIB
Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka
Kasus korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo ditetapkan tersangka. (Dok Kejagung)
A
A
A

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement