JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Agus Susetyo dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Agus Susetyo diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Agus diyakini bersalah karena telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 200 juta subsider enam bulan," sambungnya.
Dia menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti terhadap Agus Susetyo. Agus dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jika Agus tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang telah ditentukan, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk hal meringankan, jaksa menganggap Agus belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sopan dalam mengikuti persidangan.
Atas perbuatannya, Agus diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.