Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tuntut 3 Tahun Penjara Konsultan Pajak Perusahaan Milik Haji Isam

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |13:23 WIB
KPK Tuntut 3 Tahun Penjara Konsultan Pajak Perusahaan Milik Haji Isam
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama didakwa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Uang tersebut diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement