Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.