Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Tas di Bogor, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |12:49 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Tas di Bogor, Begini Modusnya
Penjambret ditangkap polisi. (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement