Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang, dan 1 celana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.