Share

6 Jurnalis Ditahan Setelah Video Diduga Tampilkan Presiden Mengompol Beredar di Medsos

Rahman Asmardika, Okezone · Senin 09 Januari 2023 04:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 09 18 2742495 6-jurnalis-ditahan-setelah-video-diduga-tampilkan-presiden-mengompol-beredar-di-medsos-ylFHJ2Zxv3.jpg Presiden Sudan Selatan Salva Kiir. (Foto: Reuters)

NAIROBI - Enam wartawan di Sudan Selatan telah ditahan setelah rekaman yang memperlihatkan Presiden Salva Kiir tampak mengompol di sebuah acara resmi beredar di media sosial, kata serikat wartawan nasional negara itu.

Rekaman dari Desember menunjukkan noda gelap menyebar ke bawah celana abu-abu presiden berusia 71 tahun itu saat dia berdiri untuk lagu kebangsaan di sebuah acara komisioning jalan. Video tersebut tidak pernah ditayangkan di televisi namun kemudian beredar di media sosial.

BACA JUGA: Penyakit Misterius Renggut 89 Nyawa di Sudan Selatan 

Para jurnalis, yang bekerja dengan Perusahaan Penyiaran Sudan Selatan yang dikelola negara, ditahan pada Selasa, (3/1/2023) dan Rabu, (4/1/2023) kata Patrick Oyet, presiden Persatuan Jurnalis Sudan Selatan pada Sabtu, (7/1/2023).

Mereka "diduga mengetahui bagaimana video presiden buang air kecil sendiri itu beredar keluar," katanya kepada Reuters.

Menteri Informasi Sudan Selatan Michael Makuei dan Juru Bicara Dinas Keamanan Nasional David Kumuri tidak segera menanggapi permintaan komentar.

BACA JUGA: Paus Fransiskus Cium Kaki Pemimpin Sudan Selatan, Ada Apa?

Kiir menjadi presiden sejak Sudan Selatan merdeka pada 2011. Pejabat pemerintah berulang kali membantah desas-desus yang beredar di media sosial bahwa dia tidak sehat. Negara ini telah terlibat dalam konflik selama beberapa dekade terakhir.

Wartawan yang ditahan adalah operator kamera Joseph Oliver dan Mustafa Osman; editor video Victor Lado; kontributor Jacob Benjamin; dan Cherbek Ruben dan Joval Toombe dari ruang kendali, kata Oyet.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kami prihatin karena mereka yang ditahan sekarang telah tinggal lebih lama dari yang diatur undang-undang,” tambahnya.

Secara hukum, pihak berwenang Sudan Selatan diizinkan untuk menahan tersangka hanya selama 24 jam sebelum membawa mereka ke hadapan hakim.

Insiden itu “cocok dengan pola personel keamanan yang melakukan penahanan sewenang-wenang setiap kali pejabat menganggap liputan tidak menguntungkan,” kata perwakilan Komite Perlindungan Wartawan sub-Sahara Afrika, Muthoki Mumo.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini