Dengan bukti itu, kata Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan yakni dengan Pasal 284 KUHP yang mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, dengan pertimbangan santriwati yang di bawah umur, bila dugaan pencabulan itu benar maka Vita menyebutkan terhadap sang kiai juga bisa diterapkan UU Perlindungan Anak.
"Karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Muhammad Fahim Mawardi membantah tuduhan dari istrinya HA yang menyebut kamar di lantai dua itu merupakan kamar khusus, yang diduga menjadi tempat eksekusi pencabulan para santri.
"Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah. Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube, juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya.
"Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya," imbuhnya.
Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya.
"Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.
Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut.
"CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," tandasnya.
(Widi Agustian)